Nameless

Still find my true self

Pengaruh UU ITE di Indonesia


                Halo semuanya apa kabar semua? Akhirnya saya bisa menemukan beberapa sumber yg bukan dari sesama blogger. Kebetulan materi ini juga sangat menarik untuk dibahas mari kita kupas hingga bosan membacanya.

                Indonesia itu sangat senang membuat UU tanpa berfikir panjang tentang kata-kata yang digunakan, sehingga terciptalah UU “karet” yg bisa di panjangkan ke pasal-pasal lainnya atau penggunaan kata yang ambigu sehingga bisa mudah menjerat masyarakat dengan pasal berlapis.

                Mari kita langsung saja menggunakan contohnya. Saya ambil dari  BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

                Muatan penghinaan itu masih fleksibel. Di suatu tempat atau kalangan tertentu menggunakan kata “A” hanya hal biasa saja tetapi untuk kalangan tertentu itu bisa menjadi penghinaan. Contohnya kata “lo” yang biasanya digunakan oleh anak muda di Jakarta atau sekitarnya. Kata “lo” hanyalah panggilan biasa sehari-hari untuk teman sebaya, tapi untuk Orang Sunda memiliki konotasi kurang baik dan bisa menimbulkan pertikaian.

                Contoh lainnya adalah kata “pencemaran nama baik”. Di Wikipedia arti pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Jadi apakah “nama baik” termasuk golongan air atau udara yang dapat berubah komposisinya sehingga kualitasnya menurun? Penggunaan kata yang kurang tepat menggambarkan kurang teliti dan kritisnya para pembuat UU dalam pemilihan kata-kata dalam membuat UU.

                Saya tahu maksud dari pemberlakuan UU ITE adalah untuk melindungi para pengguna jasa internet di Indonesia dari pelecehan dan menjaga privasi tetapi dalam terapannya ternyata membuat masyarakat was-was karena takut akan terjerat dengan UU. Kebebasan dalam internet pun menjadi terganggu.

                Hal positif dari pemberlakuan UU ITE salah satunya adalah banyaknya situs-situs yang memberikan konten 18+ tutup atau tidak aktif lagi. Hal ini memang bagus untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia.

                Kelemahan UU ITE adalah tidak mungkin bisa menjerat tersangka yang berada di luar wilayah Indonesia. Sudah cukup jelas karena Indonesia tidak memiliki wewenang di laur wilayahnya sendiri. Lalu bagaimana dengan pelaku criminal di dunia maya yang sebetulnya berada di Indonesia tetapi menggunakan server luar? Hal ini yang harus di cari jalan keluarnya.

                Cukup sekian tulisan dari saya. Saya mohon maaf bila terdapat kata-kata yang tidak berkenan atau kesalahan dalam penulisan. Karena saya juga masih amatir dalam penulisan.



sumber :
Kompasiana
Miftakhul
Imanmaulana
SuaraMerdeka

0 komentar:

Posting Komentar