Halo semuanya apa kabar semua? Akhirnya saya bisa
menemukan beberapa sumber yg bukan dari sesama blogger. Kebetulan materi ini
juga sangat menarik untuk dibahas mari kita kupas hingga bosan membacanya.
Indonesia itu sangat senang membuat UU tanpa berfikir
panjang tentang kata-kata yang digunakan, sehingga terciptalah UU “karet” yg
bisa di panjangkan ke pasal-pasal lainnya atau penggunaan kata yang ambigu
sehingga bisa mudah menjerat masyarakat dengan pasal berlapis.
Mari kita langsung saja menggunakan contohnya. Saya ambil
dari BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal
27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Muatan penghinaan itu masih fleksibel. Di suatu
tempat atau kalangan tertentu menggunakan kata “A” hanya hal biasa saja tetapi
untuk kalangan tertentu itu bisa menjadi penghinaan. Contohnya kata “lo” yang
biasanya digunakan oleh anak muda di Jakarta atau sekitarnya. Kata “lo”
hanyalah panggilan biasa sehari-hari untuk teman sebaya, tapi untuk Orang Sunda
memiliki konotasi kurang baik dan bisa menimbulkan pertikaian.
Contoh lainnya adalah kata “pencemaran nama baik”. Di
Wikipedia arti pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,
energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa
berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan
proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Jadi apakah “nama baik” termasuk
golongan air atau udara yang dapat berubah komposisinya sehingga kualitasnya
menurun? Penggunaan kata yang kurang tepat menggambarkan kurang teliti dan
kritisnya para pembuat UU dalam pemilihan kata-kata dalam membuat UU.
Saya tahu maksud dari pemberlakuan UU ITE adalah
untuk melindungi para pengguna jasa internet di Indonesia dari pelecehan dan
menjaga privasi tetapi dalam terapannya ternyata membuat masyarakat was-was
karena takut akan terjerat dengan UU. Kebebasan dalam internet pun menjadi
terganggu.
Hal positif dari pemberlakuan UU ITE salah satunya
adalah banyaknya situs-situs yang memberikan konten 18+ tutup atau tidak aktif
lagi. Hal ini memang bagus untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia.
Kelemahan UU ITE adalah tidak mungkin bisa menjerat
tersangka yang berada di luar wilayah Indonesia. Sudah cukup jelas karena
Indonesia tidak memiliki wewenang di laur wilayahnya sendiri. Lalu bagaimana
dengan pelaku criminal di dunia maya yang sebetulnya berada di Indonesia tetapi
menggunakan server luar? Hal ini yang harus di cari jalan keluarnya.
Cukup sekian tulisan dari saya. Saya mohon maaf bila
terdapat kata-kata yang tidak berkenan atau kesalahan dalam penulisan. Karena saya
juga masih amatir dalam penulisan.
sumber :
Kompasiana
Miftakhul
Imanmaulana
SuaraMerdeka
0 komentar:
Posting Komentar